Blogger Widgets SELAMAT DATANG DI PELANGI4D, RAIH KEMENANGAN BERSAMA KAMI, SATU-SATU-NYA AGEN TERPERCAYA UNTUK JUDI ONLINE ANDA

cuser

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 14 September 2016

Semua Produk Bermerek Cap Kaki Tiga Ditarik dan Tidak Boleh Beredar di Pasaran




PELANGI4D - akhir nya Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) resmi menghapus merek Cap Kaki Tiga, bukan tanpa alasan di coret nya merek yang kita sering jumpai pada minuman bervitamin ini, pencoretan ini di karenakan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). Di ketahui kalau Cap Kaki Tiga ini di miliki oleh seorang warga negara (WN) Inggris Russel Vince yang bernama Wen Ken Drug.

Dengan di copot nya merek Cap Kaki Tiga ini maka semua produk yang ada di pasaran yang menggunakan merek tersebut harus di tarik, karena tidak boleh ada di pasaran lagi.

Pengacara dari pemilik merek Cap Kaki Tiga, Oktavian Adhar juga menuturkan kalau Dirjen HAKI sendiri tidak memperbolehkan dari pihak manapun untuk mendaftarkan logo yang hampir mirip dengan simbol Negara Isle of Man ini.

“BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran,” katanya

“Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu,” ulas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman di Jakarta, kepada wartawan, pekan lalu.

Dia juga menuturkan kalau di copot nya merek Cap Kaki Tiga sendiri merupakan semata-mata menjalankan sebuah perintah dari pengadilan atau Mahkamah Agung. Yang berarti tidak ada pihak manapun yang bisa menggunakan merek tersebut. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.

Namun BPOM sendiri belum mengambil langkah setelah di keluarkan nya putusan dari Mahkamah Agung sendiri.

“Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.

Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst.

Pada putusan di atas tersebut memperintahkan kepada Dirjen HAKI yang dimana selaku turut tergugat untuk mematuhi dan juga menaati segala putusan yang sudah di keluarkan.

“Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” tambah Oktavian.
“Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan,” urainya.

BPOM juga untuk sementara ini belum memberikan sebuah keterangan apapun dengan keputusan di tarik nya semua produk yang mengatasnamakan Cap Kaki Tiga ini.

0 komentar:

Posting Komentar