Blogger Widgets SELAMAT DATANG DI PELANGI4D, RAIH KEMENANGAN BERSAMA KAMI, SATU-SATU-NYA AGEN TERPERCAYA UNTUK JUDI ONLINE ANDA

cuser

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 09 September 2016

Terbelit Masalah Hukum, Partai Demokrat Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada






PELANGI4D - Di tengah semakin banyaknya agenda politik yang melibatkan partai-partai politik seperti Pilkada serentak 2017 mendatang, Partai Demokrat malah terancam tak bisa mengikuti hajatan politik tersebut.

Pasalnya, Demokrat masih dalam proses penyelesaian masalah hukum setelah partai berlambang mercy ini digugat oleh pengurusnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Pada sidang PTUN terakhir, hakim telah membuat putusan sela dan menerima gugatan intervensi dari kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Secara otomatis, Partai Demokrat masuk ke dalam status tergugat kedua. Hal ini karena sebelumnya para pengurus DPP Partai Demokrat menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM yang dikeluarkan atas hasil Kongres Partai Demokrat di Surabaya.

Dengan keputusan sela hakim ini, Partai Demokrat terancam tidak bisa melakukan aktivitas kepartaiannya, baik itu aktivitas internal maupun aktivitas internal.

“Partai Demokrat tidak bisa melakukan kegiatan seperti musda atau muscab. Kedua menyangkut pilkada. Karena salinan diterima penggugat minggu depan, salinan itu akan disampaikan ke KPU, maka partai tak bisa melakukan rekomendasi dalam pilkada,” ujar Ronny Candra, salah seorang pengurus Demokrat yang melakukan gugatan atas SK Kemenkumham.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu, (7/9), dia menjelaskan, karena masih terbelit persoalan hukum di persidangan, Partai Demokrat lewat putusan sela ini terancam tidak bisa mengikuti Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU. Ditambah lagi SK Kemenkumham atas Kongres Surabaya masih dalam proses gugatan.

Ronny, bersama dua rekannya kader Partai Demokrat lainnya, Nasir Ubay dan Sukri Alvin telah memberikan keterangan di PTUN Jakarta Timur. Mereka meminta agar hakim memerintahkan kepada tergugat Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menjawab gugatan mereka pada agenda persidangan Rabu pekan depan. Hal ini lantaran sudah dua kali, Menteri Yasonna Laoly lewat kuasa hukumnya tidak kunjung memberikan jawaban atas gugatan mereka.

“Agenda sidang pekan depan mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni Kemenkumham, karena mereka sudah menunda (jawaban) dua kali,” papar Ronny

0 komentar:

Posting Komentar